Akan Terbit Perda Berisi Sanksi Untuk Orang Tua

PEKANBARU (RiauInfo) - Masyarakat Riau mesti mempersiapkan diri untuk menerima sanksi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak. Apalagi jika anak usia sekolah tidak bersekolah dan harus menghabiskan usianya sebagai pekerja.

Hal ini akan diwujudkan Pemprov Riau dengan menerbitkan peraturan daerah terkait Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun dalam tahun ini. Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemprov berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Dalam mempersiapkan peraturan daerah (Perda) itu, Disdik Riau menjalin kerjasama dengan majelis Pendidikan Provinsi Riau. Dari tahapan sosialisasi dengan berbagai seminar, hingga saat ini persiapan perda tersebut telah menuju tahap pembahasan. "Untuk melancarkan realisasi terhadap perda ini di kemudian hari, Disdik Riau mulai saat ini memerlukan pendataan anak-anak yang tergolong keluarga tidak mampu untuk diberikan bantuan dana pendidikan. Lankah pendataan ini dilakukan dengan melibatkan seluruh kabupaten /kota yang ada,"sebut Wardan yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Selasa (29/1) di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index