Menurut Kepala Cabang PT Jasaraharja Provinsi Riau, Lukman Hakim yang didampingi staf Humas, Eko Priyatno, ketiga orang ahli waris tersebut langsung mendapat santunan dari Jasaraharja Kepulauan Riau. Sementara sisanya diserahkan kantor Jasaraharja daerah pada masing-masing korban, diantaranya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Semua korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres sudah dibayar pada minggu lalu, yang diterima oleh para ahli waris melalui kantor Jasaraharja masing-masing daerah," terang Lukman Hakim di ruang kerjanya, Selasa (7/12).
Masing-masing ahli waris kata Lukman, menerima Rp25 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMS 010/2008.
Selain itu kata Lukman lagi, pembayaran klaim korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres agak terlambat, yakni 10 hari setelah tejadinya tragedi. Namun permasalahan utaman dikarenakan masih belum tuntasnya permasalahan administrasi. Sehingga pembayaran tidak lebih cepat.
"Pembayaran umumnya sudah bisa dicairkan seminggu setelah terjadinya kecelakaan. Namun untuk kasus kapal Dumai Ekspres adanya masalah administrasi. Pada hal kalau cepat penyelesaian, pencairan bisa dilakukan. Namun ini bukanlah sebuah masalah," ujar Lukman mengakhiri.(ak)
Ahli Waris Korban Kecelakaan Dumai Ekpress Sudah Terima Santunan
Kiki
Senin, 07 Desember 2009 - 09:23:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum