"Ada Hal yang Tidak Wajar Terjadi"

PEKANBARU (RiauInfo) - Teka-teki BUMD mana yang kelola Blok Langgak ternyata misterius. Tiba-tiba berhembus kabar, PD SPR ditunjuk untuk mengelola Blok Langgak berdasarkan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pertambangan dan Energi. Pasalnya surat rekomendasi tersebut telah disampaikan Distamben ke Menteri Sumber Daya Manusia (Menteri SDM) sejak 24 Mei 2007.

"Saya lihat dalam penunjukan ini ada hal yang tidak wajar terjadi. Kalau kita perhatikan penunjukan ini tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan status BUMD yang ditunjuk Pemprov Riau belum memiliki dasar hukum yang jelas," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau, H Suryadi Khusaini kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (4/12). Menurut Suryadi, kebijakan yang diambil Pemprov Riau melalui Satkernya tidak masuk diakal. "Kita akan minta pertangungjawaban Gubernur Riau dalam hal penunjukan PD SPR kelola Blok Langgak ini. Kami berjanji akan mempertanyakan permasalahan ini hingga tuntas," tutur Suryadi selaku Koordinator Komisi B DPRD Riau. Disamping itu, Suryadi menyanyangkan sikap Distamben yang telah membohongi DPRD Riau. "Apakah tidak ada cara yang lebih baik lagi, sehingga kondisi seperti ini terjadi. Itu tidak bagus. Bisa saja kita meminta Pemprov Riau untuk mencabut surat rekomendasi tersebut. Bahwa saya lihat dari progres PT Riau Petroleum lebih menyakinkan untuk kelola Blok Langgak ini. Dari pada PD SPR yang tidak jelas ujung pangkalnya," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index