Ada Beberapa Item Direvisi Depdagri

PEKANBARU (RiauInfo) - Berdasarkan hasil revisi dalam dua minggu ini oleh Depdagri, maka ada beberapa item Perda Holding Company mengenai pembentukan BUMD direvisi lebih dalam. Pasalnya beberapa item tersebut termasuk masalah masalah direksi dan modal.

"Yang saya ketahuai bahwa didalam Perda tersebut tidak boleh memakai dana APBD. Dan hal ini harus direvisi oleh DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau. Semuanya harus melalui fit and profertest," ungkap Anggota Komisi B DPRD Riau, Drs H Azwir Alimuddin, MM kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (17/7). Menurut Azwir, peraturan daerah (Perda) nombor 8 tahun 2005 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) holding company perseroan terbatas (PT) Riau Bangkit.Perubahan terjadi setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dalam negeri (Mendagri). Perubahan yang terjadi berupa perubahan kata dan penambahan poin pada beberapa pasal yang dilakukan oleh mendagri menjadi pembahasan utama. Perubahan terjadi pada delapan pasal tersebut. Revisi Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pembentukan BUMD Holding Company PT Riau Bangkit yang dilakukan Departemen Dalam Negeri (depdagri) RI dinilai sangat baik. Karena beberapa pasal dalam revisi Perda tersebut justru menyetujui pembahasan yang jelas ditolak DPRD Riau. Antara lain pasal 6 ayat 6 diubah menjadi penambahan modal pada perseroan dapat dilakukan dengan penambahan modal Pemprov Riau, BUMD dan pihak lain yang berbentuk saham. Revisi ini bertentangan dengan persetujuan DPRD Riau yang menjelaskan BUMD tak lagi mendapat suntikan dana dari APBD Riau. Selain itu pasal 17 ayat 1 yang merevisi penghapusan akuntan publik terhadap BUMD dan digantikan dengan lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawasprov (Pimpinan Direksi). "Saya menyanyangkan Ketua Pansus tak hadir dalam pembahan revisi Perda HC tersebut. Sikap sebagai anggota dewan terhadap hasil revisi Depdagri ini tunggu kesepakatan ketua komisi C," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index