AB Purba: Ini Arogansi Pusat Terhadap Daerah

PEKANBARU (RiauInfo) - Tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendiskualifikasi enam daerah Kabupaten/Kota di Riau yang dimekarkan. Apa masalahnya? Dimana daerah pemekaran itu terlebih dahulu ditetapkan melalui UU. Yang mana proses pembentukan daerah pemekaran tersebut atas keinginan masyarakat banyak. Rakyat ingin daerahnya itu cepat dibangun, dalam rentan waktu yang tidak begitu panjang. 

"Apa sih dasar hukum Mendagri mengeluarkan statmen seperti itu? Memang hal itu tidak bolah, kecuali UU tersebut dicabut atau dibatalkan saja," ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau, AB Purba kepada RiauInfo, di Kantor DPRD Riau, Rabu (20/6). Terangnya, Riau sendiri mempunyai UU tentang pemekaran wilayah. Setiap daerah pemekaran ditetapkan melalui UU dan disahkan oleh DPRD Riau. "Memang tidak ada visionery dalam tata pemerintah kita. Padahal, kalau dilihat dari perkembangan daerah yang didiskualifikasi sangat berkembang pesat," pujinya. Jadi, disini pemerintah pusat ingin lebih mengatur roda pemerintahan di daerah. "Artinya pusat ingin sentralistik terhadap daerah," katanya. Kalau dipikir yang dapat menilai suatu daerah bagus atau tidaknya ada ditangan Gubernur Riau. Bukan pusat yang menilai. Hal ini dapat menimbulkan gejolak politik. "Saya rasa pernyataan dia, akan dilawan Rakyat. Apa yang harus dievaluasi. Mendagri harus menarik pernyataan tersebut. Jangan mengacaukan peta politik daerah," pungkasnya. (dowi)


Berita Lainnya

Index