8,15 Juta Hektare Hutan Produksi akan Dikonversi

PEKANBARU (RiauInfo)- Pemerintah pusat akan mengkonversi kawasan hutan seluas 8,15 juta hektar untuk dijadikan lahan-lahan perkebunan. Program yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini akan dilaunching di Riau. 
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Riau Drs Tengku Khalil Jaafar kepada wartawan Sabtu (10/2) di Pekanbaru mengatakan, program konversi hutan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin dan pengangguran meningkatkan kesejahteraannya. Adapun mekanisme yang dilakukan adalah dengan memberikan sertifikat prona kepada masyarakat miskin di daerah. Kegiatan pertama untuk program ini adalah di Jawatimur, tepatnya di Jember, dan di Jawabarat. Kegiatan yang dilakukan adalah pensertifikatan tanah, redistribusi aset, konsolidasi tanah. Disebutkannya juga bahwa lahan seluas 8,15 juta hektare yang akan dijadikan daerah perkebunan di daerah ini akan ditetapkan oleh presiden. Adapun lahan yang dikonversi dapat menjadi tanah objek perkebunan. Sedangkan kawasan hutan produksi dilepas dengan perubahan fungsi yang dapat dikonversi. Adapun kawasan yang akan dikonversi menurutnya adalah kawasan hutan yang tidak hutan lagi. Memang terdapat banyak sekali kawasan hutan yang tidak lagi menjadi hutan dalam kenyataannya. Akan tetapi tentu saja kawasan hutan itu bukan merupakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Disebutkannya bahwa subyek PPN ini adalah rakyat miskin yang tidak memiliki pekerjaan dan sangat membutuhkan tanah bagi kelangsungan kehidupannya. Mereka adalah juga korban sengketa agraria dengan kriteria yang ketat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka merupakan petani atau nelayan gurem, petani yang tidak memiliki tanah, kelompok masyarakat adat, koperasi pertanian, dan ayasan-yayasan sosial di bidang pertanian dan pedesaan. Sedangkan obyek PPAN adalah tanah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas 8,15 juta hektare, yang terdapat pada 17 provinsi dan 102 kabupaten/kota yang akan ditetapkan oleh presiden RI. obyek lainnya adalah tanah negara lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi tanah obyek PPAN.(Ad)

Berita Lainnya

Index