74 ORANG AMBIL FORMULIR KPAID Riau Banyak Peminat

Pekanbaru - Minat masyarakat Riau menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau cukup tinggi. Terbukti sejak dibuka 28 Agustus lalu, sampai siang (4/9) tadi sudah 74 orang yang mengambil formulir.
Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah. Sebab batas waktu pengambilan formulir masih ada tiga hari lagi, akan berakhir tanggal 7 Sebtember mendatang. Warga yang mengambil formulir itu datang dari sejumlah daerah dan berbagai elemen masyarakat. Walau waktu pengembalian formulir dijadwalkan 8 – 22 September mendatang, 2 orang pendaftar sudah mengembalikan formulir dan kelengkapan adminstrasi lainnya ke Tim Seleksi Daerah Calon Anggota KPAID Riau yang bersekretariat di Kantor Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Formasi anggota KPAID yang akan dipilih berjumlah 7 orang. Tujuh anggota ini terdiri dari 7 unsur. Yakni, pemerintahan, akademisi/profesi, pengusaha, organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan, tokoh agama/budaya/adat, media massa dan lembaga swadaya masyarakat (lsm). Para calon anggota KPAID Riau ini diseleksi oleh Tim Seleksi Daerah Calon Anggota KPAID Riau yang terbentuk pada tanggal 26 Juli lalu. Tim seleksi ini berjumlah 7 orang yang juga berasal dari 7 unsur masyarakat tersebut. Tim diketuai Abdul Latif SH MH (dari unsur pemerintahan) dengan sekretaris Lena Farida (unsus akademis/profesi). Lima unsur lainnya sebagai anggota diantaranya, Dinawati Sag (unsur pengusaha), Dr. Hj. R. Zulmaini (unsur orsos/ormas), Syamsiah Mhum (unsur tokoh agama/budaya/adat), Rudi Efendi (unsur media massa), Cik Fuddin (unsur lembaga swadaya masyarakat). Ketua Tim Seleksi Daerah Calon Anggota KPAID Riau Abdul Latif menjelaskan ada beberapa tahapan penseleksian untuk menyaring calon anggota tersebut. Setelah seleksi kelengkapan administrasi, bagi yang memenuhi syarat dilakukan test tertulis. Selain itu juga dilaksanakan test psikologi/test lisan. “Dari hasil test itu dipilih 14 orang calon yang kemudian serahkan kepada pemerintah daerah,” katanya. Sebelum ditetapkan 14 orang ini dibawa dulu ke Komisi E DPRD Riau untuk mendengarkan pandangan dan pendapat calon yang kemudian memberikan pertimbangan. Direncanakan KPAID Riau ini sudah dilantik awal Desember mendatang dengan masa jabatan selama 3 tahun.

Berita Lainnya

Index