71 Warga Terjaring Razia KTP

PEKANBARU (RiauInfo) - Bertempat jalan Arifin Ahmad, tepatnya di depan Kantor Camat tim gabungan Satpol PP, DLLAJ, kepolisian Sektor Marpoyan Damai, Distarduk dan para pegawai camat setempat melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Acara rutin yang digelar sebulan sekali itu berhasil menjaring 71 warga yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara roda dua, angkutan kota seperti penumpang olpet dan bus. Bagi warga yang terjaring dalam razia itu langsung ditilang dan dikenakan sangsi ringan berupa pembayaran denda maksimal 50.000 rupiah. Tampak terlihat, mereka yang tejaring antara lain, mahasiswa, PNS, penduduk setempat serta pemumpang bus dan oplet yang kebetulan melintas. Pada penilangan itu, banyak warga yang mengaku KTP yang dimilikinya tinggal di rumah, ada juga yang mengatakan KTP bersama tasnya hilang karena sudah dijambret dua kali, dan kini baru diurus. Namun sepertinya, berbagai alasan yang diungkapkan warga tersebut tidak membuat pihak yang terlibat dalam razia tersebut bergeming. Menurut Kasubdin pengendalian Penduduk Afrizal M penilangan ini tetap dilakukan walaupun warga kembali menjemput KTP nya. Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni bagi warga yang tertangkap tidak membawa KTP akan dikenakan sangsi denda berupa uang maksimal 50.000 rupiah. Ditambahkannya, razia ini juga adalah razia rutin yang bertujuan untuk memberi efek jera kepada warga agar cepat membuat KTP. Menurutnya dari data di lapangan banyak diketahui berdomisili, kerja di Pekanbaru bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi KTP Pekanbaru tidak ada. Untuk itu jelasnya, tidak ada tujuan apa pun dari razia ini selain menyadarkan masyarakat tentang arti KTP. "Coba apa jika ada warga yang bermasalah, kita bisa memberi perlindungan dengan cara membuktikan KTP asal Pekanbaru. Andaikan tidak ada, bagaimana bisa berbuat, terangnya kepadaRiauInfo seusai razia tersebut.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index