5 PRODUK IMPOR DILARANG Riau Tak Akan Lagi Jadi Surga Barang-Barang Impor

PEKANBARU (RiauInfo) - Mulai 15 Desember mendatang pemerintah mengeluarkan larangan masuk langsung 5 produk impor melalui pelabuhan-pelabuhan laut di Riau. Peraturan ini dipastikan akan membuat kelima produk impor tersebut akan melambung dan sulit ditemukan lagi di Riau. 

Padahal selama ini Riau dikenal sebagai surganya produk-produk impor yang berkualitas tinggi. Setiap tamu yang datang ke daerah ini biasanya akan membawa oleh-oleh berupa produk-produk impor tersebut, karena selain harganya lebih murah juga mudah didapatkan disini. Kelima produk impor yang dilarang itu yakni tekstil dan garmen, seperti bahan pakaian maupun pakaian jadi, gorden dan lainnya. Selanjutnya produk mainan anak-anak, barang elektronik atau barang-barang yang digerakkan dengan listrik, termasuk bola lampu pijar. Sedangkan produk lainnya adalah makanan dan minuman serta alas kaki seperti sepatu, sandal dan lainnya. Pembatasan impor itu mengacu pada Permen Perindistrian dan Perdagangan RI No. 44 tanggal 31 Oktober 2008 yang diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2008 hingga 15 Desember 2010. Dalam Permen itu ditetapkan hanya lima pelabuhan di Indonesia saja yang dibolehkan membongkar barang impor itu yakni Pelabuhan Belawan di Sumut, Tanjung Periok di Jakrta, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.(ad)

Berita Lainnya

Index