40 Juru Parkir Ilegal di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU (RiauInfo) - Ternyata di Pekanbaru banyak broperasi para juru parkir ilegal. Mereka tanpa kartu pengenal yang dikeluarkan instansi berwenang melakukan pungutan terhadap kendaraan. Bahkan tidak segan-segan memasang tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Untuk menetibkan para juru parkir ilegal itu, bagian Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa hari ini melakukan pemantauan di lapangan. Dari pemantauan itu, pihak Satpol PP berhasil menangkap sebanyak 40 orang juru parkir di sejumlah tempat di Pekanbaru. Saat diperiksa, sejumlah juru parkir ilegal itu memang tidak bisa menunjukkan kartu pengenal sebagai juru parkir. Mereka sengaja menjadi juru parkir ilegal karena tidak perlu harus menyetor sebagian hasil pungutan parkirnyan kepada koordinator parkir. Kepala Unit Parkir Pemko Pekanbaru Okta Nahuwai mengatakan penertiban juru parkir itu sengaja dilakukan untuk memberi rasa aman kepada warga Pekanbaru. "Sebab selama ini keberadaan para juru parkir itu telah meresahkan warga Pekanbaru," jelasnya. Dikatakannya, dalam beroperasi juru parkir ilegal tersebut selalu bersikap kasar jika pengendara tidak mau mengikuti kemauannya. Sebab mereka selalu memasang tarif jauh di atas tarif resmi yang ditentukan Pemko Pekanbaru.(Ad)

Berita Lainnya

Index