30 PASIEN RSJ SUDAH BISA PULANG Narkoba, Dominasi Musabab Gangguan

PEKANBARU (RiauInfo) - Hingga November 2008 pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang terletak di jalan Soebrantas Panam Pekanbaru, telah memulangkan 30 pasien dari 150 lebih pasien yang telah melewati masa perawatan. Pasien yang dipulangkan mereka yang telah dinyatakan sehat layaknya orang lainnya. 

Menurut kepala RSJ Tampan, H Zulfan Herri, Jumat (19/12) di ruang kerjanya usai menerima kunjungan rombongan panitia Hair Ibu Provinsi Riau Tahun 2008, pemulangan pasien merupakan agenda rutin RSJ. "Setiap tahun kita pasti memulangkan pasien yang telah melewati masa perawatan dan dinyatakan sembuh dan berfikir normal kembali," terangnya. Namun menurut Zulfan, pasien yang dipulangkan tersebut merupakan pasien yang diantar langsung oleh keluarganya dengan alamat yang jelas. Namun terhadap pasien yang diantar oleh Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) dan tidak memiliki keluarga, tetap dibiarkan untuk tinggal di RSJ dengan memberikan pekerjaan yang yang mampu mereka lakukan, katanya. "Ada 9 orang pasien yang sudah sembuh tapi tidak memiliki keluarga tetap kita biarkan untuk tinggal di sini, karena BKS tidak lagi mau menerima mereka dengan alasan tidak ada lagi tempat untuk menampung mereka,” jelasnya. Zulfan menjelaskan, untuk pengobatan pasien di RSJ cendrung mengedepankan terapi. Karena terapi dinilai pengobatan yang cukup ampuh untuk mengembalikan kondisi pasien pada titik normal. Karena pada umumnya gangguan jiwa yang dialami oleh pasien karena depresi dan narkoba. Sementara itu Konselor Narkoba RSJ, Basri S Psi, untuk kasus gangguan jiwa dan kecanduan karena narkoba, terbilang kasus yang cukup tinggi. Sepanjang tahun 2008 khusus untuk pasien narkoba diperkirakan 30 orang. Untuk pasien kasus Narkoba ditempatkan di ruang Hang Tuah, ruang khusus Narkoba dengan pasien berjumlah 5 orang. Dari 5 orang pasien tersebut, 1 orang murni karena narkoba atau sedang ketergantungan narkoba saat diantar ke RSJ, dan 2 orang dual diangnosis atau gangguan jiwa yang disebabkan karena narkoba. Basri menambahkan, untuk penyembuhan pasien kasus narkoba atau yang sedang ketergantungan proses rehabilitasi 6 hingga 1 tahun, sedangkan untuk gangguan jiwa minimal 1 bulan. Dimana, masing-masing kasus berbeda cara penyembuhannya. "Untuk kasus yang sedang ketergantungan narkoba proses penyembuhannya dengan programTrapetic Community, atau trapi bersama dengan pasien lainnya yang masih dalam satu kasus. Sedangkan untuk gangguan jiwa biasanya dengan medis atau obat-obatan, jadi lebih cepat sembuh," terangnya. Pasien kasus narkoba yang diantar ke RSJ menurut Basri, pada umumnya setelah pasien mengami gangguan jiwa. Sementara saat gejala sang anak kecanduan narkoba, orang tua cendrung menutup-nutupinya dan tidak langsung mengantarkan ke RSJ. "Seharusnya, sebelum ketergantuan narkoba semakin parah pasien sudah diantar ke RSJ. Sehingga penanganannya dapat lebih cepat sebelum semakin parah," harapnya. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index