29 Orang Keanggotaan Panggar Baru, Ditetapkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dengan masa berakhirnya keanggotaan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Provinsi Riau periode tahun 2006-2007. Maka saat ini susunan 29 orang keanggotaan Panggar yang baru atau periode 2007-2008 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan Anggota Panggar di Ruang Langcan Kuning Kantor DPRD Riau, Rabu (7/11).

"Panggar adalah merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang telah dibentuk dan disahkan pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dalam paripurna tanggal 11 Novenber 2004 yang lalu. Untuk itu hal ini saya katakan perlu ditetapkan kepengurusan yang baru," ungkap Ketua DPRD Riau, drh H Chaidir selaku Pimpinan Rapat Paripurna Penetapan Anggota Panggar di Kantor DPRD Riau. Terang Chaidir, penetapan Panggar DPRD Riau ini adalah sebagai bentuk implementasi dari peraturan dan tata tertib DPRD terdapat dalam pasal 40 ayat 1 bahwa panggar sebagai alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan anggota DPRD. Dan tata tertib DPRD Riau juga telah mengatur dalam pasal 40 ayat 6, dengan menyebutkan bahwa masa jabatan Panggar dapat diubah setiap akhir tahun. Dengan berpedoman tata tertib tersebut, setelah menetapkan keanggotaan Panggar DPRD Riau ini hanya berhak masa jabatan berlaku dalam satu tahun. Untuk tahun selanjutnya, akan ditetapkan kembali sesuai rapat kerja Panitia Musyawarah Dewan yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan. Untuk persetujuan dan pengesahannya dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan. Adapun susunan keanggotaan Panggar periode 2007-2008 yang didapat berdasarkan hasil Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) lalu, dari unsur Pimpinan terdiri empat orang, unsur masing-masing komisi empat orang dan unsur masing-masing fraksi 21 orang. Jadi total keseluruhan anggota Panggar berjumlah 29 orang. "Saya berharap bagi nama-nama yang disebutkan tersebut mampu mengemban tugas pemerintahan dengan baik. Sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai," tutupnya. (Dd)

Berita Lainnya

Index