218 Tenaga Honorer di Bengkalis Terima SK CPNS

news419BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati Bengkalis H Syamsurizal, Kamis (22/2) kemarin, secara resmi menyerahkan 218 Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain dihadiri seluruh CPNS, acara penyerahkan SK pengangkatan sebagai CPNS tersebut dilaksanakan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai IV kantor bupati Bengkalis itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso, Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Hermizon dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis. Adapun tenaga honorer yang menerima SK CPNS tersebut, terdiri dari tenaga kependidikan dengan pendidikan S1 dan DIII berjumlah 91 orang, tenaga kesehatan S1 (dokter) dan DIII sebanyak 55 orang, tenaga lainnya mulai dari SLTA hingga S1 berjumlah 64 orang serta tenaga honorer usia kritis (usia yang telah berusia 46 tahun) sebanyak 8 orang. Pada kesempatan itu, dalam sambutannya, Syamsurizal mengatakan, seluruh CPNS yang diangkat untuk formasi pegawai daerah tahun 2005 itu, penentuan diterima atau tidak diterimanya ditentukan tim dari pusat, yakni BKN berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan dan keapsahan dokumen yang dimiliki tenaga honorer itu. “Misalnya, Ijazah, SK honor, daftar hadir, daftar honor, dan persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 98/2000 yang diubah dengan PP No 11/2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil serta mengacu pada PP No 48/2005 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum dan implementasi Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sampai Tahun 2009,” urai Syamsurizal. Pada bagian lain Syamsurizal mengingatkan, bahwa seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nantinya bisa saja tidak jadi diangkat menjadi PNS. Hal “Jika tugas, tanggungjawab, kewajiban selama menjadi CPNS setelah dievaluasi tidak sebagaimana diharapkan selama satu atau paling lama dua tahun sebagai CPNS. Maka yang bersangkutan dapat saja diusulkan untuk tidak diangkat menjadi PNS. Apalagi CPNS tersebut sampai tidak lulus latihan pra Jabatan (LPJ) yang harus diikutinya. Untuk itu, bekerja dan mengabdilah dengan sebaik-baiknya. Misalnya, harus mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku,” terang Syamsurizal, mengingatkan. Terkait dengan itu, kepada setiap kepala unit satuan kerja dimana tempat para CPNS ditempatkan, bupati meminta agar benar-benar memantau kinerja setiap CPNS dengan sebaik-baiknya. “Tidak usah takut untuk tidak mengusulkan mereka menjadi PNS kalau memang kinerjanya selama menjadi CPNS tidak seperti yang diharapkan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Kemudian, lebih rinci Syamsurizal menambahkan, selain mengajukan permohonan berhenti, maka berdasarkan PP No 98/2000 yang direvisi menjadi PP No 11/2000 seperti dijelaskan dalam, Pasal 18, seorang CPNS dapat diberhentikan. Misalnya karena tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak lulus pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan, atau tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat menganggu lingkungan pekerjaan. “Atau, dijatuhi hukuman disiplin setingkat sedang dan berat, pada waktu melamar dnegan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya, menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik serta apabila selama satu bulan setelah diterimanya SK pengangkatan tidak melapor dan melaksanakan tugas,” ungkap Syamsurizal. Sementara itu terkait dengan nasib 71 orang tenaga honorer yang telah lulus test tertulis, tetapi belum menerima NIP dari BKN hingga kemarin, Kepala BKD H Hermizon belum dapat diketahui dan dipastikan kapan bakal menerima SK CPNS-nya. Bukan itu saja, dari 71 orang itu, 19 diantaranya sudah ada surat dari BKN bahwa mereka tidak akan dikeluarkan NIP-nya. “Ke-19 orang tersebut tidak dapat dapat diberikan NIP meskipun telah dinyatakan lulur test, dikarenakan masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun demikian, sebagai tenaga honorer, kita mengharapkan mereka dapat tetap bekerja sebagaimana biasanya,” jelas Hermizon tanpa menyebutkan ke-19 nama dimaksud, seraya mengatakan kasus seperti dialami ke-71 orang tersebut juga terjadi di daerah lain.
 

Berita Lainnya

Index