PEKANBARU (RiauInfo) - Marthias alias Pung Kian Hwa selama ini dikenal sebagai orang terkaya di Riau. Namun statusnya itu berakhir juga seiring dengan akan disita sebanyak 19 aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan itu akan dilanjutkan dengan pelelangan yang merupakan bentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp346 miliar terkait kasus korupsi lahan sawit seluas sejuta hektar di Kalimantan Timur yang juga menyeret Gubernur Kaltim Suwama Abdul Fattah.(ad)
Adapun 19 aset milik Marthias yang disita itu sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.29 Pekanbaru
2. Tanah dan bangunan di Jl Kuantan Raya No.20 Pekanbaru
3. Tanah dan bangunan di Jl Merdeka, Dumai
4. Tanah dan bangunan di Jl Diponegoro Pekanbaru
5. Tanah dan bangunan seluas 13.550 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
6. Tanah dan bangunan seluas 886 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
7. Tanah dan bangunan seluas 1.170 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
8. Tanah dan bangunan seluas 3.540 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
9. Tanah dan bangunan seluas 2.290 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
10. Tanah dan bangunan seluas 1.620 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
11. Tanah dan bangunan seluas 710 m2 di Jl Sudirman Pekanbaru
12. Tanah dan Bangunan seluas 3.787 m2 di Desa Siabu, Kampar
13. Tanah dan bangunan seluas 10.600 m2 di Desa Tambusai, Rohul
14. Tanah seluas 2.467 m2 di Desa Kepenuhan, Kampar
15. Tanah dan bangunan seluas 1.440 m2 di Jl Darma Bakti Pekanbaru
16. Tanah dan bangunan seluas 19.022 m2 di Jl Darma Bakti Pekanbaru
17. Tanah dan bangunan seluas 10.0250 m2 di Labuhbaru, Pekanbaru
18. Tanah dan bangunan seluas 5.950 di Kel Air Hitam Pekanbaru
19. Tanah dan bangunan seluas 4.995 di Kel Delima Pekanbaru