13 Keputusan KPU Tentang Kampanye Pilgub Riau 2008

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyimpulkan 13 kesepakatan dalam rapat koordinasi kampanye Pilgub Riau 2008. Rapat yang menghadirkan para calon gubernur dan anggota KPU se Riau serta Panwaslih tersebut berlangsung Senin (11/08) di kantor KPU Riau, Pekanbaru. 

13 keputusan yang disepakati dalam rapat tesebut antara lain; 1.Menetapkan tentang tiga zona kampanye bagi pasangan calon gubernur 2.Masing-masing calon gubernur mendapat giliran 4 hari kampanye setiap zona yang ditentukan. 3.Hari ke 14 kampanye atau hari terakhir menjadi hari bebas zona kampanye. 4.Pada tanggal 19 dan 20 September peserta harus membersihkan seluruh atribut kampanye. 5.Atribut kampanye setiap pasangan boleh dipasang di seluruh zona kampanye sejak awal hari kampanye. 6.Hasil undian zona kampanye bagi pasangan yang selanjutnya digilir hingga hari ke 13 kampanye adalah; -Peserta No 1 dapat Zona III yaitu Kabupaten Kuansing, Inhu dan Inhil. -Peserta No 2 dapat Zona I yaitu Kabupaten Rohil, Rohul, Kampar dan Kota Pekanbaru. -Peserta No 3 dapat Zona II yaitu Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan dan kota Dumai 7.Pengerahan massa saat kampanye tidak boleh menggunakan truk terbuka 8.Tidak ada larangan untuk menjadi muazdin dan imam bagi calon gubernur 9.Jadi khatib boleh sepanjang tidak menyisipkan pesan kampanye dalam khotbahnya. 10.Kampanye penggalangan massa tidak boleh pada pada malam hari. 11.Kampanye tidak boleh melibatkan PNS, TNI/Polri Kades dan Aparat Desa 12.PNS tidak boleh hadir jadi peserta kampanye. 13.Panitia/relawan poskonya harus dilaporkan ke KPU, Panwas/Polri sesuai dengan daerah masing-masing. Keputusan itu disepakati oleh tiga pasang calon gubernur Riau beserta timsuksesnya. Makmur Hendrik mewakili ketua KPU Riau Raja Syofyan Samad memimpin rapat mengatakan, hendaknya para pasangan dan tim kampanye melakukan sesuai dengan rapat yang telah disepakati tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index