121 Pasutri Bukit Kerikil Ikuti Nikah Massal Gratis

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 121 pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, yang selama ini telah menikah secara sah menurut ketentuan agama, kembali dinikahkan secara massal. 

Kegiatan nikah massal gratis yang dilaksanakan Rabu (17/12) lalu itu, terselenggara atas kerjasama Tim Penggerak (TP) PKK, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, Ny Hj Fauziah Syamsurizal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya agar pernikahan ke-121 pasangan yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut, memiliki legalitas sesuai ketentuan hukum negara. ”Ke-121 Pasutri itu berasal dari masyarakat kurang mampu. Dimana, karena faktor ekonomi tersebut, meskipun telah menikah sejak lama, mereka tidak mempunyai buku nikah. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk membantu mereka memperoleh bukti legalitas sesuai hukum negara tersebut,” kata Fauziah. Dikatakan Fauziah, meskipun sudah dinikahkan kembali, ke-121 Pasutri tersebut, tidak otomatis memperoleh buku nikah. Mereka mesti mengikuti tahapan selanjutnya, Yaitu sidang pengesahan oleh Pengadilan Agama Bengkalis. "Setelah nikah massal ini nantinya akan dilaksanakan sidang pengesahan pernikahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Setelah disahkan PA, baru pernikahan mereka dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Aturannya memang begitu,” kata Fauziah saat menyaksikan langsung kegiatan pernikahan massal tersebut. Karenanya itu, pesan Fauziah, ke-121 Pasutri tersebut diharuskan mengikuti sidang itu. Bila tidak, maka pernikahan mereka tidak akan mendapat pengesahan. Tidak akan mendapatkan buku nikah. Agar kegiatan nikah massal ini tidak sia-sia, kita sudah sampaikan kepada mereka supaya mengikuti sidang pengesahan tersebut,” katanya. Lebih jauh Fauziah mengatakan, sejak tiga tahun terakhir, TP PKK bekerjasama dengan berbagai pihak, telah beberapa kali melaksanakan kegiatan nikah massal. Baik itu terhadap pasangan baru, maupun pasangan lama. ”Sudah 88 pasangan baru dan 698 pasangan lama yang mengikuti kegiatan nikah massal seperti ini. Ke-88 pasangan itu merupakan pengantin baru yang juga berasal keluarga kurang mampu yang tidak punya kemampuan finansial untuk melangsungkan pernikahan secara resmi,” katanya. Fauziah juga menjelaskan, ke depan, kegiatan nikah massal ini tetap akan dilaksanakan. Alasannya, hingga saat ini masih banyak masyarakat kurang mampu di daerah ini yang membutuhkan pengesahan hukum atas pernikahan mereka. Apalagi, katanya, permintaan masyarakat yang disampaikan ke TP PKK Bengkalis sangat banyak. ”Permohonan masyarakat yang kita terima sangat banyak sekali. Namun karena waktu dan kemampuan TP PKK yang terbatas, kita belum dapat mengakomodir permintaan masyarakat tersebut,” kata Fauziah. Selain Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso, ikut bersama Fauziah menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di desa yang jarak tempuhnya delapan jam pulang pergi dari kota Bengkalis itu, antara lain Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Ny Hj Syarifah Zamaniah dan H Usman Effendi R dari LAMR Bengkalis.(ad/rls)


Berita Lainnya

Index