1.600 Izin Penyiaran Masih Antri di KPI

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 2.200 pendaftar izin penyiaran, hanya 600 yang diselesaikan dalam waktu dua tahun. Ini salah satu akibat dari belum selarasnya peraturan pusat dan daerah bidang Komunikasi dan Informatika. Belum maksimalnya fungsi Komisi Penyiaran (KPI) juga menjadi meningkatkan kasus pelayanan publik tersebut.

Bambang Subiantoro yang menjabat Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah, Ditjen SKDI Depkominfo menyatakan hal tersebut pada Lokakarya Penyelarasan Peraturan-peraturan Pusat di Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, Kamis (10/04) di Pekanbaru. Kenyataan KPI hanya terfokus di Jakarta tanpa pembantu di daerah menjadikan regulasi penyiaran tidak terkontrol dengan maksimal atau tidak terselesaikan. Sebagai contoh, di provinsi Riau sendiri tidak ada KPID-nya. Namun pandangan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 menjadikan KPI menjauhi pengurusan penyiaran bidang Administrasi dan Teknis. "Kita harap akan terjalin keselarasan yang dinamis nantinya hingga pelayanan komunikasi bagi masyarakat tercapai,"ujar Bambang dalam lokakarya yang mengangkat tema Dampak Urusan Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Dipandang dari Peraturan Pemerintah no.38 tahun 2007 tersebut.(Surya)

Berita Lainnya

Index